DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bersama dengan tumbuhnya internet, pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal makin merajalela mencari mangsa. Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut saat ini pinjol ilegal menawarkan diri melalui media sosial dan pesan instan sehingga sulit untuk dimonitor.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan turut serta dan aktif dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan masyarakat banyak, termasuk kasus investasi ilegal yang saat ini sedang marak terjadi dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polritengah mengusut ribuan situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan judi online berkedok robot trading. Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendalami kasus ini.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tindakan tegas terhadap pelaku usaha investasi ilegal kembali dilakukan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik. Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Rentenir dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang masih di Indonesia dan di Aceh khususnya masih merajalela. Aceh yang kini telah mensahkan sistem Syariah secara transaksi dan perbankan tentu membuat masyarakat seperti mempertanyakan terkait rentenir dan pinjol ini apakah tidak diberantas.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat terkait investasi bodong atau investasi yang tidak memiliki izin. "Sampai dengan April 2021, ada sebanyak 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal," laporan SWI.